Menghitung hari, serasa berdentang dada hendak ditinggalkan bulan mulia. Namun, masih ada banyak hari tersisa, untuk kita optimalkan segala daya upaya.
Kurangi belanja
Kurangi ngobrol dan bercanda
Kurangi sekrol-sekrol
Kurangi yang mubah
Tambahkan rakaat sholat malam
Tambahkan bacaan ayatnya
Tambahkan tilawahnya
Tambahkan dzikirnya
Tambahkan sedekahnya
Sebab berlipat pahalanya
Dan tahukah suatu amalan,
yang akan selamanya menemani
bahkan terus bertambah sekalipun nyawa telah meregang?
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).
Para ulama menafsirkan kalimat “shadaqah jariyah” dalam hadits ini sebagai wakaf. Imam Nawawi menyatakan bahwa hadits ini merupakan dalil keabsahan wakaf dan besarnya pahala waqaf. Menurutnya, yang dimaksud dengan sedekah jariyah adalah wakaf (Syarah Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 11/85).
Dari web Infaq Dakwah Center, disampaikan keteladanan Rasulullah dan para sahabat dalam berwakaf.
Dalam catatan sejarah, pada tahun ketiga Hijriyah Rasulullah SAW mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah, di antaranya ialah kebun A’raf Shafiyah, Dalal, Barqah dan lain-lainnya.
Wakaf juga dilakukan oleh shahabat Umar bin Khatthab RA. Berbagai riwayat shahih mencatat bahwa Amirul Mukminin ini memiliki harta paling berharga berupa tanah di Khaibar. Karena semangat untuk menginfakkan harta yang paling disukai, ia menemui Rasulullah SAW untuk meminta pendapat tentang apa yang harus dilakukan dengan tanah tersebut.
Rasulullah memberikan petunjuk agar mewakafkannya dengan mengatakan:
إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَقْتَ بِهَا
“Jika engkau mau, engkau tahan harta tersebut dan engkau sedekahkan hasilnya.”
فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُفَتَصَدَّقَ بهَا عُمَرُ فِي الفُقَرَاءِ، وَفِي القُرْبَى، وَفِي الرِّقَابِ، وَفِي سَبيلِ اللهِ، وَابْنِ السَّبِيْلِ، وَالضَّيْفِ
“Maka Umar menyedekahkan tanah di Khaibar tersebut dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwarisi, lalu manfaatnya diperuntukkan kepada fakir miskin, kerabat, memerdekakan budak, jihad, musafir yang kehabisan bekal, dan menjamu tamu” (HR Bukhari-Muslim).
Setelah Umar berwakaf, disusul Abu Thalhah RA yang mewakafkan kebun Bairuha kesayangannya. Lalu disusul oleh shahabat Abu Bakar As-Shiddiq mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah.
Lalu diikuti wakaf para shahabat lainnya: Utsman RA menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib RA mewakafkan tanahnya yang subur; Mu’adz bin Jabal RA mewakafkan rumahnya yang populer dengan sebutan “Darul-Anshar”, kemudian disusul wakaf Anas bin Malik RA, Abdullah bin Umar RA, Zubair bin Awwam RA, dan Aisyah RA, dan seterusnya.
Ditulis oleh Ida Nur Laila