Ibadah, Pengetahuan Umum

Menghitung Zakat

oleh: Drs. Fatchul Umam, MBA.
(Dewan Syariah Rumah Amal)

Zakat secara bahasa berarti barakah, tumbuh, atau suci. Secara istilah berarti ibadah yang diwajibkan kepada setiap muslim untuk memberikan sebagian kecil hartanya bila harta tersebut telah memenuhi syarat yang ditentukan, dengan tujuan untuk membersihkan diri dan hartanya.

Zakat yang ditunaikan oleh seorang muslim sejatinya berfungsi untuk membersihkan diri serta mensucikan diri dari harta yang dimiliki.

Pada Al-Qur’an dan Hadits, kata sedekah, infaq, dan turunannya sering dipakai untuk makna zakat. Hal tersebut tertuang dalam surat At-Taubah ayat 103:
Ambillah sedekah (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Ada pula ayat mengenai pembagian zakat yang menggunakan kata sedekah dalam bentuk jamak, seperti dalam surat At-Taubah ayat 60, yakni:
Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Disebutkan pula dalam surat Al-Munafiqun ayat 10 mengenai penyesalan orang-orang yang telah meninggal dunia karena tidak membayar zakat. Penyesalan tersebut amat luar biasa sehingga mengharapkan kehidupan kembali agar dapat menunaikan sedekah (zakat). Arti ayatnya ialah:
Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah (membayar zakat) dan aku termasuk orang-orang yang saleh?

Ada pun dalam surat Al-Baqarah ayat 267, zakat menggunakan kata Infaq.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (bayarlah zakat) dari sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Lalu pada surat At-Taubah ayat 34, Allah SWT menyebut orang-orang yang tidak membayar zakat dengan sebutan ‘tidak menafkahkannya di jalan Allah.’ Berikut arti surat tersebut:
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya (membayar zakatnya) pada jalan Allah, maka berilah kepada mereka kabar gembira berupa siksaan yang pedih.

================

ZAKAT PERTANIAN

Pertanian merupakan salah satu jenis usaha yang cukup penting untuk kehidupan dan kemandirian suatu bangsa. Bahkan di dalam Al-Qur’an, pertanian yang menghasilkan bahan makanan menempati kedudukan yang tinggi sebab disetarakan dengan amal soleh yaitu infaq.

 

Sebagaimana tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat ke 265:

Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.

 

Al-Baqarah 267:

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

 

Al-An’am 141:

Dan bayarlah zakatnya pada hari panen.

 

Adapun nisab pertanian yaitu jumlah batas minimum hasil pertanian diterangkan oleh Rasulullah SAW dengan sebagai berikut:

Dari Abu Said alKhudzry Ra. Rasulullah Saw bersabda: Di bawah 5 wasaq tidak ada zakatnya.

(Sahih Bukhari)

 

5 Wasaq = 60 * 5 * 2,157Kg = 647,1 Kg. Atau

5 Wasaq = 60 * 5 * 2,176Kg = 652,8 Kg.

 

Presentase jumlah zakat diterangkan dalam hadis sebagai berikut:

Dari Nabi Saw bersabda: Tanaman yang diairi air hujan atau sungai yang gratis zakatnya 10%. Yang diairi dengan biaya pengairan zakatnya 5%.

(Sahih Bukhari)

 

Berikut merupakan cara penghitungan zakat pertanian:

– Hitung seluruh hasil panen sehingga diperoleh hasil A.

– Hitung seluruh ongkos pemeliharaan termasuk benih, diperoleh B. Pendapat lain menyatakan bahwa ini dilakukan bila biaya pertanian diambil dari hutang. Jika dari modal sendiri tidak boleh dihitung, anggap B = 0.

– Bila selisih (A – B) ≥ Nisab, maka wajib dizakati.

– Besaran zakatnya: Dengan tadah hujan 10% dari hasil bersih. Apabila dikelola dengan biaya pengairan dan perawatannya maka 5%.

================

ZAKAT HARTA PETERNAKAN

Harta peternakan unggas, dsb merupakan bagian dari harta peternakan dalam skala kecil. Usaha peternakan unggas perlu dizakati apabila tujuannya ialah untuk usaha memperdagangkan hasil ternaknya dan sudah memenuhi syarat zakat. Caranya sama seperti zakat perdagangan lainnya.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
Dari Samurah bin Jundab berkata: Amma ba’du sesungguhnya Rasulullah Saw telah memerintahkan kami untuk membayar zakat terhadap apa kita siapkan untuk barang-barang yang diperdagangkan.
(Sunan Abu Dawud. Hadis ini Hasan menurut Ibnu Abdil Barr dalam al-Istidzkar.)

1) Perternakan unggas dan hewan lain
Usaha ini termasuk ke dalam usaha perdagangan karena tujuan pemeliharaannya ialah untuk diperdagangkan setelah tumbuh besar dan bisa mendatangkan keuntungan. Hal yang dikenai zakat ialah ternak dan aktiva lancarnya saja.

2) Ternak Lebah Madu
Ternak lebah untuk menghasilkan madu sejatinya adalah gabungan usaha dari pertanian dan peternakan. Pertaniannya dengan menanam jenis pohon tertentu untuk menumbuhkan bunga yang menjadi konsumsi lebah madu. Karena itu zakatnya mengikuti zakat hasil pertanian. Bila tanaman bunga disiram hujan atau pengairan yang gratis maka zakatnya 10%.

Berikut merupakan penjelasan terkait ternak lebah madu (Musnad Syafii):

Dari Sa’d bin Abi Dzubab, berkata: Suatu saat saya mendatangi Rasulullah Saw kemudian saya masuk Islam. Saya kemudian berkata: Wahai Rasulullah, jadikanlah saya bagi kaum saya yang telah masuk Islam untuk mengurus harta yang terkait dengan agama Islam. Rasulullah mengangkat saya menjadi petugas, kemudian Abu Bakar memakai saya, kemudian Umar.

Sa’d bin Abi Dzubab, dia termasuk orang terpandang di kalangan kaumnya, ia berkata: Saya kemudian berbicara kepada kaum saya perihal ternak madu. Harus dizakati. Sesungguhnya segala macam hasil tidak akan ada kebaikan bila tidak dizakati.

Mereka bertanya: Berapa zakatnya. Saya jawab: 10%nya.

Saya kumpulkan zakat 10% dari lebah madu kemudian saya serahkan kepada khalifah Umar bin Khattab. Madu tsb dijualnya dan uangnya dimasukkan ke dalam kas zakat kaum muslimin.

Perhitungan nisab hasil lebah madu, dihitung nilai hasilnya selama setahun dikurangi biaya yang terkait dengan hasil dalam setahun tsb. Nisabnya dihitung dengan 85gr emas. Bila hasil bersih sama atau lebih besar dari nisab maka zakatnya 10% atau 5% tergantung kepada pengairan tanaman yang menghasilkan bunga yang menjadi sumber makanan bagi lebah tsb.

Zakat peternakan merupakan salah satu jenis zakat maal. Zakat ini meliputi hasil dari peternakan hewan besar seperti unta dan sapi, hewan sedang seperti kambing dan domba, serta hewan kecil seperti unggas, dsb. Zakat ini wajib dibayarkan sekali dalam setahun apabila jumlah ternaknya memenuhi syarat kewajiban zakat.

Hal tersebut tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat ke 267, yakni:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Kegiatan ternak juga dilakukan oleh para Nabi termasuk Nabi Soleh As, Nabi Musa As, Rasulullah SAW saat masih muda, juga Sayyidina Umar Ra.

Pada ayat ke 267 surat Al-Baqarah disebutkan “dari hasil usahamu yang baik-baik” berarti usaha peternakan yang digembalakan di padang rumput. Cara perhitungan zakat ini rinci berdasarkan hadis yang otentik yaitu ketika Rasulullah SAW menugaskan petugas untuk dakwah sekaligus mengambil zakat.

Terdapat sebuah hadis Rasulullah SAW yang berisi poin-poin penting mengenai zakat peternakan.

Pertama, mengenai bukti autentik akan surat tugas yang diberikan pada petugas pemungut zakat ialah benar-benar dari Rasulullah SAW.

Kedua, mengenai penjelasan mengenai pembayaran zakat yang dibayarkan kepada Negara yang menjalankan syariah islam.

Ketiga, mengenai penjelasan mengenai aturan batasan yaitu: barangsiapa diantara orang-orang muslim yang diminta zakatnya sesuai dengan ketentuannya, maka hendaknya ia memberikannya. Dan barang siapa yang diminta lebih dari itu maka janganlah ia memberinya.

Keempat, mengenai klausul yang ada di bagian akhir hadis yaitu: Apabila kambing yang digembalakan di padang rumput tidak mencapai empat puluh ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya hendak membayarnya. Ini menunjukkan bahwa nisabnya adalah 40 dengan zakatnya 2,5%. Namun demikian kesimpulan tidak berlaku untuk pertambahannya karena ada nas yang kuat dari Rasulullah Saw. Kita harus menerapkan nas tsb.

Kelima, mengenai anjuran untuk para peternak agar memikirkan volume dalam melakukan usaha. Jumlah yang sedikit tidak terkena zakat, tetapi bila meningkat Nisab Unta 5 ekor, Sapi/Kerbau 30 ekor dan Domba/Kambing 40 ekor. Karena jumlah ternak makin banyak tentu akan menurunkan biaya operasi.

================

ZAKAT HARTA PERDAGANGAN

Zakat harta perdagangan sebenarnya termasuk ke dalam kekayaan. Walaupun perdagangannya meraih laba atau mengalami kerugian. Harta perdagangan dinyatakan wajib dizakati jika total harta perdagangan lebih besar dari nisab.

Hal tersebut berdasar pada surat Al-Baqarah ayat ke 267 yaitu:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Lalu sabda Rasulullah SAW:
Dari Samurah bin Jundab berkata: Amma ba’du sesungguhnya Rasulullah Saw telah memerintahkan kami untuk membayar zakat terhadap apa kita siapkan untuk yang diperdagangkan.
(Sunan Abu Dawud. Hadis ini Hasan menurut Ibnu Abdil Barr di dalam al-Istidzkar.)

Zakat harta usaha atau perdagangan seperti halnya zakat harta kekayaan. Bila memenuhi syarat zakat maka wajib membayar zakat setahun sekali sesuai dengan penanggalan qamariyah. Kepemilikan sempurna ialah hal yang harus diperhatikan dalam hal ini.

Apabila harta dagang milik perseorangan maka sudah memenuhi syarat kepemilikan sempurna. Namun apabila suatu usaha perdagangan ialah mili bersama maka masing-masing wajib membayar zakat barang dagangannya dengan perhitungan harga jual sesuai dengan besaran saham yang dimiliki.

Harta Perdagangan yang wajib dizakati adalah harta yang diperdagangkan (liquid assets). Sedangkan Harta aset tetap (fixed assets) tidak perlu dihitung sebagai harta perdagangan.

Membayar zakat sekali pada akhir periode dalam 1 tahun hijriyyah. Berdasarkan hadis Sunan Tirmidzi:
Dari Abu Huraerah Ra berkata: Rasulullah Saw bersabda: Tidak ada kewajiban bagi seorang muslim untuk membayar zakat bagi kuda dan hamba sahaya yang dimilikinya. Ini hadis Sahih. Dalam pelaksanaan terhadap hadis ini para ulama memahami sbb: Tidak ada kewajiban bagi seorang muslim untuk membayar zakat bagi kuda kendaraannya dan hamba sahaya yang dimanfaatkan untuk membantu kehidupannya. Kecuali bila untuk diperdagangkan. Bila untuk diperdagangkan maka diperhitungkan nilainya di akhir setiap periode 1 tahun hijriyyah untuk membayar zakatnya.
(Sunan Tirmidzi. Hadis Sahih menurut Albany.)

Zakatnya 2,5% dari nilai total harta perdagangan, ingat bukan dari keuntungannya.

================

ZAKAT HARTA KEKAYAAN

Zakat harta kekayaan merupakan zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak. Prinsip dasarnya ialah harta yang tumbuh. Maksud dari tumbuh tersebut ialah apabila digunakan untuk usaha maka harta tersebut bisa berkembang.

 

Berdasarkan sifat dasar harta kekayaan tersebut, maka harta simpanan tetap wajib dizakati walaupun tidak dilakukan usaha atasnya. Hal tersebut berdasar pada surat At-Taubah ayat ke 35 berikut:

 

“Dan orang orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah maka berikanlah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih.”

 

Kemudian hadis Rasulullah SAW berikut:

Dari Abu Huraerah Ra berkata: Rasulullah Saw bersabda: Barang siapa memiliki emas dan perak yang tidak menunaikan kewajiban zakatnya maka di Hari Kiamat nanti lembaran-lembaran emas dan perak tsb akan dipanasi di dalam neraka Jahannam kemudian disetrikakan kepada dahinya, lambungnya dan punggungnya. Bila dingin maka akan diulangi lagi di suatu hari yang panjangnya adalah seperti 50 ribu tahun, sampai ditunaikan siksaan tsb diantara para hambaNya. Kemudian dia akan melihat jalurnya apakah kemudian dia akan masuk ke surga ataukah ke neraka.

(Sahih Muslim)

 

Firman Allah SWT dan sabda Nabi saw tersebut menyatakan bahwa wajibnya zakat terhadap harta benda yaitu emas, perak, kekayaan yang dimiliki, dan yang menjadi simpanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *