Parenting, Pengetahuan Umum

NEGARA NABI, NEGARA TELADAN ABADI

Oleh: Dr. Adian Husaini
    Dalam rumusan draf Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035, ditargetkan pendapatan per-kapita Indonesia akan mencapai 11.228 USD/tahun. Dengan pendapatan per-kapita sebesar itu, maka Indonesia sudah masuk kategori “negara maju”.
    Dengan target pendapatan sebesar itu, maka dunia pendidikan diberi tugas untuk melahirkan karyawan-karyawan yang baik, yang akan menghasilkan pendapatan tinggi. Dengan itu, para ilmuwan merasa sangat dipertimbangkan.
Jadi, sejak usia dini, para pelajar di sekolah-sekolah sudah diberikan gambaran tentang “negara maju”. Yakni, negara yang pendapatannya besar. Agar pendapatan per-kapita besar, maka jumlah penduduknya harus sedikit. Mungkin, karena konsep pembangunan seperti itu, maka usia perkawinan anak-anak perempuan pun harus dimundurkan.
    Kata “pendidikan” kemudian dimaknai sekedar pelatihan para calon pekerja. Tidak ada Peta Jalan Pendidikan. Yang ada adalah peta jalan “pekerjaan”. Padahal, Nabi Muhammad saw telah memberi contoh yang nyata tentang pendidikan ideal yang bertujuan untuk membentuk manusia-manusia terbaik (khairun-naas). Manusia-manusia terbaik itulah yang kemudian mampu mewujudkan sebuah negara terbaik, bernama Negara Madinah.
    Pada tahun 1973, cendekiawan Muslim,  H. Zainal Abidin Ahmad (ZAA), menerbitkan bukunya yang berjudul Piagam Nabi Muhammad S.A.W.: Konstitusi Negara Tertulis Pertama di Dunia (Jakarta: Bulan Bintang, 1973).  Dalam bukunya, ZAA banyak mengutip pendapat Prof. Hamidullah, seorang pakar manuskrip kuno. (Lihat juga, Muhammad Hamidullah, The Prophet’s Establishing a State and His Succession, (Pakistan Hijra Council, 1988).
Istilah ‘Konstitusi Madinah’ diberikan oleh seorang orientalis, W. Montgomery Watt.  Muhammad Zafrullah Khan, mantan Menlu Pakistan, dan wakil Ketua Mahkamah Internasional, memberikan nama negara Madinah sebagai “Republik Madinah”. Buku ZAA ini memaparkan, bahwa Piagam Madinah sejatinya merupakan kontitusi negara tertulis pertama di dunia, mendahului Magna Charta di Inggris selama enam abad; dan mendahului Konstitusi Amerika Serikat dan Perancis selama 12 abad.
Konstitusi Madinah diawali dengan ungkapan: “Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Inilah Piagam tertulis dari Nabi Muhammad saw kepada orang-orang mukmin dan muslim, baik yang berasal dari suku Quraisy maupun suku Yatsrib, dan kepada segenap warga yang ikut bersama mereka, yang telah membentuk kepentingan bersama dengan mereka dan telah berjuang bersama mereka”.
Piagam Madinah ditetapkan tahun 622 M (1 Hijriah). Ketika itu, belum ada satu negara pun yang memiliki peraturan bagaimana cara mengatur hubungan antara umat beragama. Itulah salah satu kepeloporan Nabi Muhammad SAW sebagai seorang kepala negara teladan.
Maka, sungguh ironis, jika hingga kini, para siswa muslim di sekolah-sekolah kita, sama sekali tidak terbayang di kepala mereka, bagaimana keagungan Negara Nabi di Madinah dan tidak terpikir oleh mereka untuk menjadikan negara Madinah sebagai negara model (negara maju).
*****
Negara Nabi di Madinah memiliki sejumlah ciri yang menunjukkan sebagai sebuah negara terbaik.
Pertama, masyarakat Madinah adalah masyarakat yang haus ilmu. Ciri-cirinya adalah kecintaan mereka pada ilmu. Mereka sangat bergairah untuk mencatat al-Quran dan apa saja yang disampaikan oleh Rasulullah saw. Masyarakat seperti inilah yang mempunyai potensi besar untuk meraih kemajuan.
Kedua, masyarakat Madinah memiliki budaya tolong-menolong yang sangat tinggi. Banyak kisah yang menunjukkan, bagaimana para sahabat Nabi saling tolong menolong. Bahkan, mereka lebih mengutamakan saudaranya dibandingkan dengan diri mereka. Kaum Anshar begitu mengutamakan kehidupan saudara-saudara mereka dari kalangan Muhajirin. Negara dengan ciri masyarakat seperti inilah yang merupakan negara hebat.
Ketiga, masyarakat Madinah memiliki budaya ketaatan kepada hukum yang sangat tinggi. Rasulullah saw memberi teladan bagaimana menegakkan hukum dengan adil. Siapa saja yang bersalah harus diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Bahkan, beliau bersumpah, jika Fatimah mencuri, maka beliau akan memotong tangannya.
Keempat, masyarakat Madinah mampu membebaskan diri dari budaya alkohol. Setelah melalui proses yang panjang, maka akhirnya khamr (munuman keras) diharamkan secara total. Sejak itulah, masyarakat Madinah memusnahkan khamr yang ada pada mereka. Dengan itu, jadilah masyarakat Madinah di masa Nabi menjadi masyarakat yang bebas dari budaya mabuk-mabukan.
Itulah sejumlah kriteria yang menunjukkan bahwa masyarakat Madinah di masa Nabi merupakan masyarakat terbaik. Masyarakat dan negara seperti itulah yang sejatinya merupakan negara teladan. Semua itu berpangkal kepada telah tertanamnya keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia di tengah masyarakat.
Semoga kita tidak terus memberikan ilmu yang keliru kepada para pelajar kita tentang masyarakat dan negara teladan. Sebagai muslim kita yakin, bahwa Nabi Muhammad saw adalah ‘uswah hasanah’ dalam seluruh aspek kehidupan. Wallaahu A’lam bish-shawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.