News

REFORMASI PENDIDIKAN NASIONAL PASCA COVID-19

Pada Sabtu (23 Januari 2021), saya dijadwalkan mengisi kajian rutin Sabtuan di Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS), dengan tema: “Reformasi Pendidikan Nasional Pasca Covid-19”. Tema ini sangat penting bagi umat Islam dan bangsa Indonesia. Sebab, kualitas pendidikan akan menentukan masa depan bangsa kita.

 

Tapi, apakah memang Pendidikan Nasional kita perlu direformasi? Untuk menjawab pertanyaan itu, patut kita simak apa sebenarnya tujuan Pendidikan Nasional kita!

 

Pasal 31 ayat (c) UUD 1945 menyebutkan: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

 

Tujuan Pendidikan ideal itu juga ditegaskan dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Silakan menilai, apakah Pendidikan kita sudah menghasilkan manusia-manusia hebat, seperti yang digariskan dalam UUD 1945, UU Sisdiknas, dan UU Pendidikan Tinggi!

 

Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof. Dr Satryo Soemantri Brodjonegoro, dalam satu artikelnya berjudul “Marginalisasi Perguruan Tinggi” menulis bahwa saat ini memang telah terjadi marginalisasi fungsi perguruan tinggi dari yang seharusnya, yakni sebagai agen pembangunan bangsa melalui pengembangan ilmu pengetahuan bagi kemaslahatan manusia. “Padahal, esensi pendidikan yang sebenarnya adalah pembentukan kapasitas, kompetensi, etika, sosio-kultural, kematangan, daya nalar, kerangka berpikir, dan pengambilan keputusan, yang harus dimiliki peserta didik,” tegas Prof. Satryo. (Lihat: http://lldikti12.ristekdikti.go.id/2013/06/29/marginalisasi-perguruan-tinggi-oleh-satryo-soemantri-brodjonegoro.html).

 

*****

 

Di masa penjajahan Belanda, Ki Hajar Dewantara sudah memberikan kritik serius terhadap konsep dan praktik Pendidikan model Barat yang diterapkan penjajah. Pendidikan model kolonial, menurut Ki Hajar Dewantara: “… telah mencegah terciptanya masyarakat sosial mandiri dan merdeka lahir batin, hanya menghasilkan suatu kehidupan yang tergantung kepada bangsa-bangsa Barat.”

 

Tapi, Ki Hajar mengaku heran: “Banyak priyayi atau kaum bangsawan yang senang dan menerima model pendidikan seperti ini dan mengirimkan anak-anak mereka ke sekolah yang hanya mengembangkan intelektual dan fisik dan semata-mata hanya memberikan surat ijazah yang hanya memungkinkan mereka menjadi buruh.”(Lihat buku: Ki Hajar Dewantara: Pemikiran, Konsepsi, Keteladanan, dan Sikap Merdeka (I, Pendidikan), Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa, Yogyakarta: Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, 2013).

 

Benarkah kritik Ki Hajar itu? Silakan direnungkan!

 

*****

 

Belum sebulan diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pada 17 November 2019, Menteri Nadiem Anwar Makarim mengumumkan LIMA kebijakan untuk mengembangkan pendidikan di Indonesia. Yaitu: (1) Prioritaskan pendidikan karakter dan pengamalan Pancasila, (2) Potong semua regulasi yang menghambat terobosan dan peningkatan investasi (3) Kebijakan pemerintah harus kondusif untuk menggerakkan sektor swasta agar meningkatkan investasi di sektor pendidikan, (4) Semua kegiatan pemerintah berorientasi pada penciptaan lapangan kerja dengan mengutamakan pendekatan pendidikan dan pelatihan vokasi yang baru dan inovatif, (5) Memperkuat teknologi sebagai alat pemerataan baik daerah terpencil maupun kota besar untuk mendapatkan kesempatan dan dukungan yang sama untuk pembelajaran. (https://tekno.tempo.co/read/1273133/5-kebijakan-mendikbud-nadiem-untuk-kembangkan-pendidikan).

 

Menteri Nadiem Makarim sempat meluncurkan kebijakan “Merdeka Belajar” dan “Kampus Merdeka”. Tetapi, di bulan Februari 2020, Allah SWT mengirimkan wabah Covid-19 ke Indonesia dan berbagai negara lainnya. Dan di bulan Mei 2020, di tengah serangan pandemi Covid-19, Kemendikbud meluncurkan lagi kebijakan baru: “Peta Jalan Pendidikan Indonesia, 2020-2035”.

 

Melalui Peta Jalan ini, Kemendikbud merumuskan tantangan yang dihadapi dunia Pendidikan Indonesia kini dan ke depan, dan sekaligus memberikan solusinya. Disebutkan, bahwa “Visi Pendidikan Indonesia 2035” adalah: “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”

 

Juga disebutkan dalam Peta Jalan ini, bahwa Pandemi virus COVID-19 telah mendorong terjadinya perubahan struktural yang sangat cepat. Pendidikan pun harus berubah sejalan dengan perubahan corak tenaga kerja yang dibutuhkan. Konon, ke depan, “Kemampuan memecahkan masalah, kognitif, dan sosial akan menjadi semakin penting; kebutuhan keterampilan fisik akan semakin berkurang.”

 

Untuk menghadapi perubahan yang sangat cepat itulah, maka “Indonesia membutuhkan SDM yang terpelajar, luhur, adaptif, dan kolaboratif untuk mencapai target pembangunan 2045.”

 

Membaca Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035, saya menilai bahwa, pada tahap awal, yang perlu dilakukan adalah “Reformasi Pemikiran Pendidikan dan Pembangunan di Indonesia”. Itu menyangkut perumusan ulang makna konsep-konsep kunci dalam pendidikan dan pembangunan, seperti konsep: “manusia”, “kemajuan”, “kesuksesan”, “iman”, “taqwa”, “akhlak”, “ilmu”, “pendidikan”, “pendidikan tinggi”, “guru”, “ilmu”, dan sebagainya.

 

Sebab, di atas dasar makna-makna itulah berbagai program Pendidikan kemudian dijalankan. Sepintas, tampak jelas, bahwa Peta Jalan Pendidikan itu terlalu sempit dalam memaknai pendidikan, sebagai proses penciptaan pekerja industri yang baik. Konsep negara maju pun masih mengikuti konsep lama, dengan indikator pendapatan per kapita. Begitu juga dengan konsep “universitas unggul”, nyaris “sepenuhnya” mengikuti konsep universitas di Barat dan negara yang dianggap maju.

 

Setelah reformasi konsep, berikutnya dilakukan reformasi Manajemen Pendidikan, khususnya pada tingkat Kementerian Pendidikan. Era disrupsi dan serangan pandemi Covid-19 seharusnya menyadarkan kita, bahwa yang diperlukan saat ini adalah efisiensi dalam berbagai bidang. Kompetensi lebih diutamakan ketimbang gelar akademik.

 

Dengan melimpahnya informasi tentang pendidikan, sudah bukan saatnya lagi pemerintah melakukan intervensi terlalu jauh dalam pengaturan dan pengawasan pendidikan. Pemerintah cukup memberikan panduan, arahan, bantuan, pengawasan “standar komepetensi lulusan”, dan pembentukan model-model ideal Lembaga Pendidikan.

 

Perlu ada terobosan dalam peningkatan kualitas guru, dan pemberian otonomi serta kemerdekaan kepada para guru. Biarlah masyarakat dan dunia pasar kerja yang menjadi penilai utama terhadap kualitas suatu lembaga pendidikan.

 

Karena itu, perlu dipikirkan, ke depan, Kementerian Pendidikan cukup dijadikan setingkat Kementerian Negara, dengan anggaran sekitar Rp 10 trilyun/tahun. Sudah saatnya, misalnya, sekolah-sekolah dan universitas-universitas negeri yang unggul dimandirikan (diswastakan) atau diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

 

Kita perlu maju dengan melompat, bukan merayap! Untuk itu, Pendidikan Indonesia perlu memiliki konsep yang unggul dan unik, sehingga tidak menjadi satelit yang mengekori Pendidikan negara-negara lain yang dianggap maju! Wallahu A’lam bish-shawab.

 

 

Ditulis Oleh: Dr. Adian Husaini

(Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia / Pendiri Pesantren At-Taqwa Depok)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.