News

Syarat Wajib Zakat (1)

Syarat-syarat wajib Zakat
Zakat diwajibkan atas orang yang telah memenuhi syarat di bawah ini :
Muslim, tidak wajib bagi non muslim
Merdeka
Memiliki harta yang mencapai nishab tidak ada syarat baligh dan sehat jiwa, artinya bagi anak-anak kecil yang belum baligh dan orang yang gila tetap wajib dikeluarkan zakatnya.
Adapun syarat nishabnya adalah :
Hendaklah lebih dari kebutuhan-kebutuhan penting seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal, kendaraan, dan saranan untuk mencari nafkah
Selama satu tahun ( tahun hijriyah ) permulaannya dihitung sejak memiliki nisab dan harus cukup selama satu tahun penuh.
Untuk zakat tanaman dikeluarkan pada waktu panen.
Syarat kekayaan Wajib di Zakati
Milik Sepenuhnya
Harta dimiliki dan diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan secara halal seperti; usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Jika dari cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidak wajib, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
Cukup Haul
Cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan masehi.
Berkembang
Harta terebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
Cukup Nishab
Harta tersebut telah mencapai jumalah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta shadaqah.
Lebih dari kebutuhan pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
Bebas dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama ( dengan waktu mengeluarkan zakt ), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.

Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

Binatang ternak,
syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

Peternakan telah berlangsung selama satu tahun.
Binatang ternak digembalakan di tempat-tempatumum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi (pembajak sawah).
Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri.
Harta Perniagaan,
syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah.
Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut.
Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.
Kepemilikan telah melewati masa satu tahun penuh.
Harta Perusahaan
Yang dimaksud perusahaan di sini adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan. Sebab, bila dilihat dari aspek legal dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah perusahaan pada umumnya berporos pada kegiatan perniagaan.
Dengan demikian, setiap perusahaan di bidang barang maupun jasa dapat menjadi objek wajib zakat.
*Nishab dan kadar zakat perusahaan adalah:

Nishab zakat perusahaan adalah senilai dengan nishab zakat emas.
Kadar zakat perusahaan adalah 2,5 % tiap tahunnya.
Cara menghitung zakat perusahaan:

Menentukan dan menilai harta (aset) yang wajib dikenai zakat sesuai syari’ah.
Menentukan dan menilai kewajiban yang mengurangi harta (aset) kena zakat.
Menghitung nilai zakat dengan kadar yang telah ditentukan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.