News

Golongan Yang Wajib Menerima Zakat

Golongan Wajib (Berhak) Menerima Zakat
Berdasarkan Al-Quran Surah at-Taubah ayat 60, pihak-pihak yang berhak atas harta zakat berjumlah delapan golongan. Mereka adalah:

Fakir dan miskin
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja. Miskin adalah orang yang mempunyai harta seperdua kebutuhannya atau lebih tetapi tidak mencukupi. Atau orang yang biasa berpenghasilan, tetapi pada suatu ketika penghasilannya tidak mencukupi. Mereka diberikan harta zakat untuk mencukupi kebutuhan primer dan sekundernya selama satu tahun, sebagaimana dikemukakan oleh pendapat yang paling unggul dari kalangan ahli fikih.

Amil zakat
Amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Tugasnya meliputi penghimpunan, pengelolaan, dan
pendistribusian zakat. Golongan ini tetap berhak menerima dana zakat meskipun seorang yang kaya, tujuannya agar agama mereka terpeli hara. Sebagian ulama berpendapat bahwa bagian amil dari harta zakat adalah seperdelapan dari total yang terhimpun.

Mualaf
Yang termasuk mualaf adalah:

Orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh.
Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya. Apabila ia diberi zakat, orang lain atau kaumnya akan masuk Islam.
Orang Islam yang berpengaruh terhadap orang kafir. Kalau ia diberi zakat, orang Islam akan terhindar dari kejahatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya.
Orang yang menolak kejahatan terhadap orang yang antizakat.
Riqab
Riqab adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberikan zakat sekadar untuk menebus dirinya.

Garim
Garim ada tiga macam, yaitu:

Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih.
Orang yang berutang untuk dirinya sendiri, untuk kepentingan mubah ataupun tidak mubah, tetapi ia sudah bertobat.
Orang yang berutang karena jaminan utang orang lain, sedang ia dan jaminannya tidak dapat membayar utang tersebut.
Fi sabilillah
Fi sabilillah adalah balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedang ia tidak mendapatkan gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam dewan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun ia kaya sebanyak keperluannya untuk memasuki medan perang, seperti membeli senjata dan lain sebagainya.

Ibnu sabil
Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan yang halal, dan sangat membutuhkan bantuan ongkos sekadar sampai pada tujuannya.

 

Sumber : Gurupendidikan.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.