News

Syarat Wajib Zakat (2)

 

Hasil Pertanian

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbiumbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras,tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.

 

Barang Tambang dan Hasil Laut

Yang dimaksud dengan barang tambang dan hasil laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan kedalaman laut. Yang termasuk kategori harta barang tambang dan hasil laut (Semua barang tambang hasil kerja eksploitasi, Harta karun, Hasil laut seperti mutiara, karang, dan minyak, ikan, dan hewan laut.

 

Emas dan Perak

Emas wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan telah menjalani masa 1 tahun adapun nisabnya adalah 20 dinar, 1 dinar=4,25 gram, 20 dinar=85 gram emas. Sedangkan perak nisabnya adalah 200 dirham perak, 1 dirham=2,975 gram perak. 200 dirham=595 gram perak. Sedangkan kadar yang harus dikeluarkan adalah 2,5%

 

Sumber : Gurupendidikan.co.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.