News

Kurban Dulu atau Akikah Dulu?

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan ketika menjelang ibadah kurban adalah apakah orang yang belum diakikahi itu lebih utama berkurban atau akikah atas dirinya karena dulu belum diakikahi orangtuanya.

Untuk menjawab hal tersebut ada beberapa hal yang perlu diketahui. Pertama, kurban dan akikah kedua-duanya adalah ibadah dengan cara menyembelih hewan sebagai wujud taqarrub kepada Allah SWT. Kedua, kedua ibadah tersebut secara hukum adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan sekali bagi yang mampu atau memiliki kelebihan harta.

Ketiga, ibadah kurban dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah. Sedangkan Ibadah akikah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Ada beberapa riwayat yang membolehkan pelaksanaan akikah pada hari keempat belas dan dua puluh satu. Ada juga yang berpendapat bahwa akikah boleh dilaksanakan kapan saja.

Keempat, ibadah kurban perintahnya kepada individu yang mampu melaksanakannya, sedangkan ibadah akikah diperintahkan kepada orangtua, bukan kepada anaknya. Ada riwayat bahwa Nabi melaksanakan akikah atas dirinya setelah beliau menjadi Nabi. Hadis tersebut adalah hadis yang lemah, namun demikian ada beberapa ulama yang membolehkan akikah oleh diri sendiri seperti Muhammad bin Sirin dan Al-Hasan al-Bishri.

Perlu diketahui, bahwa yang dimaksud (كل غلام مرتهن بعقيقته) adalah seperti sesuatu yang tergadaikan. Maksudnya, seseorang tidak mungkin mengambil manfaat kecuali setelah melepaskan atau menebusnya. Demikian juga dengan nikmat tidak mungkin sempurna atas orang diberi nikmat kecuali jika ia bersyukur atas nikmat tersebut. Adapun cara bersyukur dengan nikmat ini adalah sebagaimana yang disunahkan Nabi, yakni menyembelih hewan sebagai rasa syukur kepada Allah dan berharap keselamatan bayi tersebut.

Menurut Imam Ahmad yang dimaksud dengan tergadai adalah bayi tersebut jika meninggal masih bayi dan belum diakikahi, maka bayi tersebut tidak bisa memberi syafaat bagi orang tuanya.

Dengan demikian, sebenarnya jika ada orang yang memiliki satu ekor kambing, maka baginya adalah melaksanakan ibadah kurban karena perintah kurban berlaku kepada dirinya, sedangkan akikah tidak. Kecuali jika ia memiliki bayi yang baru lahir dan belum diakikahi dan waktunya berdekatan dengan kurban, sedangkan ia hanya memiliki dana untuk membeli satu ekor kambing, Maka baginya adalah melaksanakan akikah. Mengapa? karena waktunya yang terbatas sedangkan kurban waktunya luas bisa dilaksanakan pada tahun-tahun yang akan datang.

Penulis: Ustaz Ali Nurdin, Dewn Pengawas Syariah DT Peduli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.