Pengetahuan Umum

Pengelolaan dan Regulasi Zakat di Pakistan

 

 

Pakistan merupakan salah satu negara Islam yang terletak di Benua Asia bagian Selatan. Memiliki 200 juta lebih penduduk, Pakistan menempati uruta ke-6 negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Sebanyak 96,4% penduduk Pakistan beragama Islam dan Islam pun menjadi agama resmi negara.

 

Salah satu dampak Pakistan sebagai negara Islam, menjadikan aturan-aturan agama yang bersifat wajib diatur dalam undang-undang. Salah satunya ialah adanya aturan mengenai pengelolaan zakat oleh negara dalam pasal 31 UUD Pakistan 1954.

 

Dalam UU zakat ini, ditetapkan adanya lembaga pemerintahan yang mengelola zakat dan berafiliasi dengan Kementerian Keuangan. Pengelolaan zakat di Pakistan menerapkan sistem sentralistik. Zakat dikelola dengan hirarki: Dewan Zakat Pusat, Dewan Zakat Provinsi, Komite Zakat Kabupaten, Komite Zakat Kecamatan, dan Komite Zakat Lokal (untuk desa dan kota).

 

Dewan Zakat Pusat atau Central Zakat Fund (CSF) dipimpin kolektif oleh 16 anggota yang 1 orangnya adalah Hakim Agung Pakistan. Ulama juga dilibatkan sebagai badan pengawas dan pembuat kebijakan penyaluran dana zakat. CSF juga menjadi lembaga yang mendistribusikan dana zakat hasil penghimpunan Dewan Zakat Provinsi.

 

Dewan Zakat Provinsi terdiri dari 10 anggota yang dipimpin seorang hakim pengadilan tinggi. Tugasnya mengawasi dewan dan komisi yang ada di bawahnya serta mendistribusikan dana zakat ke komite zakat lokal melalui komite zakat kecamatan yang terdiri dari ketua berikut enam anggota sukarelawan (tugasnya mengidentifikasi dan memverifikasi mustahik yang layak mendapat dana zakat sebelum dicairkannya dana pada mustahik).

 

Kewajiban zakat hanya ditujukan pada penduduk beragama Islam. Nonmuslim, warga asing, dan lembaga pemerintahan tidak dikenai kewajiban zakat. Sementara muslim yang memiliki keyakinan fikih berbeda dengan UU diberi pengecualian. Zakat menjadi pengurang pendapatan kena pajak di Pakistan.

 

Untuk item yang terkena zakat dan diatur UU terdri dari; tabungan di bank atau kantor pos dan sejenisnya, surat berharga, anuitas, polis asuransi dan produk pertanian. Adapaun item ternak, emas dan perak, uang kas, giro, saham yang diperdagangkan dan aset lain dibayarkan zakatnya secara sukarela tanpa pengukuran dan pengecekan nishab oleh pemerintah.

 

Ada beberapa aspek utama pengelolaan dan regulasi zakat di Pakistan:

 

-Pengumpulan zakat dilakukan pada sumber/lokasinya. Hukum memberi kewenangan kepada lembaga ini untuk menilai, menghitung, dan mentransfer zakat ke rekening administrasi zakat di bank sentral.

 

-Pemerintah menanggung biaya administrasi manajemen zakat.

 

-Ada 7 sektor yang berhak atas dana zakat, yakni: tunjangan hidup, tunjangan pendidikan umum, tunjangan pendidikan agama, kesehatan, kesejahteraan sosial, bantuan pernikahan, dan rehabilitasi. Dengan alokasi 60% fakir miskin, 18% biaya pendidikan umum, 8% biaya pendidikan agama, 6% kesehatan, 4% kesejahteraan sosial, 4% biaya pernikahan.

 

-Penyaluran dana zakat disebar pada semua provinsi dengan persentase bergantung jumlah penduduk.

 

-Didirikan yayasan zakat yang khusus mengurusi pembangunan infrastruktur dari dana zakat sehingga terjaga kepemilikan orang miskin pada infrastruktur tersebut.

 

-Informasi dan edukasi zakat pada masyarakat disampaikan dalam bentuk majalah zakat, program radio lokal, dan televisi syariat.

 

__

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.