News

Tentang Zakat yang Wajib Kamu Tahu

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
5) harta tersebut melewati haul; dan
6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
8 Asnaf Golongan Penerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

 

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya

 

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:

 

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya

Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya

Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

3. Zakat perniagaan

Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.

4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.

5. Zakat peternakan dan perikanan

Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.

6. Zakat pertambangan

Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.

7. Zakat perindustrian

Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

8. Zakat pendapatan dan jasa

Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

9. Zakat rikaz

Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:

 

1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:

a. milik penuh

b. halal

c. cukup nisab

d. haul

3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:

a. beragama Islam

b. hidup pada saat bulan ramadhan;

c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;

(Sumber: Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

 

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya

 

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

 

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

 

Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas

Kadar Zakat Penghasilan 2,5%

Haul 1 tahun

 

Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

 

Mempersiapkan tujuan finansial untuk di masa yang akan datang berupa investasi menjadi hal yang wajib dilakukan. Namun, ada hal lain juga yang perlu dijadikan sebagai prioritas terutama bagi seorang Muslim, yakni berzakat.

 

Selain zakat fitrah yang wajib dikeluarkan, ada pula zakat mal. Mal bisa diartikan sebagai harta atau kekayaan, zakat mal berarti zakat yang ditunaikan atas segala jenis harta yang diperoleh dari sesuatu yang tidak menyalahi syariat Islam.

 

Dalam acara diskusi daring yang diselenggarakan Lifepal dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan tema “Strategi Memilih Investasi di Tahun 2021”, pada Kamis, (3/12) ditemukan bahwa, sangat diperlukan persiapan finansial untuk masa depan, salah satunya dengan cara investasi, namun tidak boleh terlupakan juga untuk berbagi kepada sesamanya, misalnya dengan menunaikan zakat.

 

Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang zakat, terutama zakat mal. Berikut penjalasan yang perlu diperhatikan:

 

Kadar Zakat 2,5 Persen dari Total Harta

 

Plt. Kepala Divisi Digital Fundraising BAZNAS RI, Hafiza Elvira Nofitariani menjelaskan dalam kegiatan diskusi daring tersebut, ia mengatakan bahwa nishab zakat penghasilan adalah 85 gram emas per tahun, selain emas, perak juga bisa menjadi patokannya yakni setara 595 gram.

 

Jika total kekayaan tidak mencapai nishab, maka orang tersebut tidak terkena wajib zakat, perhitungan 2,5% sejatinya berlaku juga dalam zakat penghasilan. Setiap bulan seoran gMuslim wajib mengeluarkan 2,5% dari penghasilannya untuk berzakat.

 

perhitungan 2,5% sejatinya berlaku juga dalam zakat penghasilan. Setiap bulan seorang Muslim wajib mengeluarkan 2,5% dari penghasilannya untuk berzakat.

 

Kemudian, apabila penghasilan per bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilannya sudah cukup nishab.

 

 

Aset yang Harus Dikeluarkan Zakatnya

 

Hafiza menambahkan, aset atau barang-barang yang dimiliki tentunya harus dikeluarkan zakatnya, kecuali barang tersebut digunakan sehari-hari.

 

“Anggap saja ketika kita memiliki perhiasan emas yang digunakan sehari-hari, begitu pula dengan mobil atau rumah seisinya yang kita tempati, kita tidak perlu membayar zakatnya karena emas tadi, kendaraan, dan properti itu memang kita gunakan. Namun jika emas itu adalah emas sebagai aset simpanan, atau aset properti yang dijadikan investasi, saham atau reksa dana, maka itu harus dikeluarkan zakatnya,” katanya.

 

Pada dasarnya, zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti aset lancar (kas atau setara kas), logam mulia, surat berharga (surat utang, sukuk, saham, reksa dana), penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

 

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal adalah, kepemilikannya penuh, perolehannya halal, dapat dimanfaatkan, mencukupi nishab, bebas dari utang, mencapai haul, dan dapat ditunaikan saat mencapai nishab.

 

 

Zakat Masuk dalam Pengeluaran Wajib

 

“Bagi umat Islam, zakat maal tentu masuk dalam pengeluaran yang sifatnya wajib. Bila sebuah pengeluaran masuk dalam kategori wajib, maka mereka yang tidak membayar akan dijatuhi sanksi, bila pajak sanksinya dari Negara, cicilan sanksinya dari lembaga pemberi kredit, namun zakat sanksinya bersifat spiritual,” ujar Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar, CFP® dalam IG Live tersebut.

 

Mengingat pengeluaran ini bersifat wajib, maka penting sekali bagi kita untuk memiliki neraca keuangan pribadi.

 

Akbar menambahkan bahwa, neraca keuangan akan berisi seputar aset dan juga liabilitas (utang). Dengan memiliki neraca keuangan pribadi, seseorang dapat dengan mudah mengetahui berapa besar zakat maal yang harus dibayarkan.

 

“Jika estimasi zakat yang dimiliki sudah diketahui, maka dia tentu bisa mempersiapkan dana jauh-jauh hari untuk menunaikan kewajibannya,” lanjutnya.

 

 

 

Yuk jika sudah memenuhi nisab, sobat bisa berzakat melalui Yayasan Pundi Rakyat 😉

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.