1. Wakaf merupakan satu bentuk ibadah dengan cara memisahkan sebagian harta benda yang dimiliki seseorang untuk dijadikan harta milik umum. Kemudian, akan diambil hasil manfaatnya bagi kepentingan umat Islam atau manusia pada umumnya. Amalan wakaf amat besar artinya bagi kehidupan sosial ekonomi, kebudayaan dan keagamaan.