Berzina dengan ibu kandung sebanyak 36 kali. Tak terbayang seberapa besar dosanya, dan seberapa hinanya perbuatan tersebut di mata Allah SWT. Itulah gambaran dosa paling kecil akibat menikmati dana Riba.
Secara bahasa, Riba berarti “Ziyadah” atau “Tambahan”. Jenisnya terbagi menjadi dua, yakni Riba Nasi’ah dan Riba Al-Fadl.
Riba Nasi’ah identik dengan bunga bank, dan transaksi hutang-piutang lain di mana ada tambahan dana yang harus dibayarkan peminjam jika pengembalian hutang telah jatuh tempo.
Sedangkan Riba Fadl berhubungan dengan proses tukar tambah. Contohnya, menukar Beras Cianjur seberat 1 kg dengan Beras Rojolele 3 Kg. Intinya, menukar-tambah barang yang sama, namun dengan ukuran dan berat yang berbeda. Lain halnya jika menukar barang yang berbeda, namun nilai/harga barang tersebut sama atau setara, itu diperbolehkan.
Jika terlanjur mendapatkan dana Riba, harus kita ingat baik-baik bahwa Riba adalah “dana yang tak bertuan”. Dana Riba tidak bisa kita manfaatkan, baik atas nama diri sendiri maupun atas nama instansi karena hukumnya haram. Besar dosanya luar biasa besar.
Dana Riba, yang masuk ke dalam kategori Dana Non Halal, masih bisa dimanfaatkan untuk biaya kepentingan umum. Misalnya, pembangunan jembatan, WC umum, dan sebagainya. Tetapi dana Riba tidak boleh dipakai untuk membeli makanan, membangun masjid, serta berzakat, berinfaq, bersedekah, dan segala bentuk amal shaleh lainnya.
Kita masih bisa menghindari dosa Riba dengan berganti menggunakan rekening bank syariah. Bila dana tersebut bablas kita gunakan, segeralah beristighfar. Bertaubat, dan tidak mengulanginya lagi. Semata-mata yang bertaubat kepada Allah itu adalah yang awalnya bodoh (tidak tahu dan tidak mengerti, atau sudah tahu tapi tidak melaksanakan). Lantas setelah mengetahui, ia langsung bertaubat dan tidak melakukan kesalahan yang sama.
Yakinlah, Allah akan menerima taubat kita sebelum ajal datang, sebelum nyawa sampai ke kerongkongan. Semoga Allah senantiasa menyantuni kita dengan petunjuk dan ampunan.*
*Disarikan dari Live Talkshow “Ibadah dengan Harta”, bersama Fatchul Umam (Dewan Syariah Rumah Amal Salman) di Radio KLCBS 100.4 FM. Setiap Selasa, Pkl. 09.00-10.00 WIB