Keutamaan Menunaikan Zakat
Berikut adalah manfaat ketika seseorang menjalankan kewajiban zakat:
Mereka yang membayarkan zakat senantiasa merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat kelak.
Seseorang yang menunaikan zakat dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Mendapatkan pahala yang besar, seperti yang tersirat di dalam QS Al-Baqarah: 276 yang menerangkan “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”
Allah akan menghapus segala dosa yang dimiliki oleh seseorang yang membayarkan zakat.
Seseorang yang menunaikan zakat senantiasa diiberikan petunjuk dan hidayah dalam segala urusan.
Harta yang dimiliki menjadi barakah, serta berkembang semakin baik dan banyak.
Jenis-Jenis Zakat
Terdapat 2 jenis zakat, yakni:
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dengan uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras dan diberikan kepada lembaga-lembaga penyalur zakat. Selain untuk dirinya sendiri, seseorang juga wajib membayarkan zakat fitrah untuk semua orang yang berada dalam tanggungannya termasuk anak-anak maupun orang tua.
Jenis Zakat Harta (Maal)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Zakat maal dapat dihitung dengan rumus:
2,5% X jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Masing-masing jenis harta memiliki perhitungan sendiri-sendiri. Untuk hewan ternak seperti sapi, kuda, dan kerbau memiliki nisab 30 ekor. Artinya, semua orang yang memiliki tiga jenis (atau salah satu) dari hewan tersebut sebanyak 30 ekor atau lebih, wajib membayarkan zakat. Sementara untuk kambing dan domba memiliki nisab 40 ekor dan unta 5 ekor. Untuk harta emas, jika sudah mencapai 20 dinar (setara 85 gram) dan 200 dirham perak (setara 672 gram perak), dalam setahun dikenakan wajib zakat sebanyak 2,5% dari total harta yang dimiliki.
Membayarkan Zakat Online
Saat ini, zakat bisa kamu tunaikan secara online melalui Kitabisa. Kitabisa telah bekerjasama dan didukung sepenuhnya oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Rumah Yatim, Dompet Dhuafa, Lazismu, Rumah Zakat, Baitul Maal Hidayatullah (BMH), Global Zakat ACT, dan NU Care-Lazisnu. Selain zakat maal, kamu juga bisa menunaikan zakat fitrah di Kitabisa.
Sebelum membayarkan zakat, kamu juga bisa menghitung besarnya zakat yang harus dikeluarkan menggunakan kalkulator zakat. Dibandingkan dengan menghitung secara manual, menghitung zakat dengan kalkulator zakat lebih mudah dan jauh dari kekeliruan.
Sumber : kitabisa.com