Ibadah, Pengetahuan Umum

Wakaf Produktif: Apa Saja yang Dapat Kita Wakafkan?

 

Seperti yang sudah kita ketahui, wakaf merupakan salah satu amalan jariyah yang pahalanya tidak pernah putus meski sang wakif (orang yang berwakaf) sudah meninggal dunia. Mungkin sering kita dengar orang yang berwakaf itu yang mewakafkan hartanya atau barang yang ia miliki dengan jumlah yang lumayan besar, contoh: wakaf tanah, wakaf mobil, wakaf perkebunan, wakaf emas dan wakaf uang tunai puluhan juta. Lalu bagaimana jika kita ingin berwakaf dengan nominal tunai yang kecil?

 

Perlu diketahui bahwa Wakaf uang atau tunai merupakan salah satu wakaf produktif. Seperti dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 01 tahun 2009 pasal 1 disebutkan, bahwa “Wakaf Harta Benda Bergerak Berupa Uang yang selanjutnya disebut Wakaf Uang adalahwakaf berupa Uang yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk Mauquf alaih”. Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan Uangwakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.

 

Dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf disebutkan dalam pasal 1, bahwa “Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif”. Di dalam Peraturan BWI tidak disebutkan minimal nominal wakaf tunai bagi sang wakif, sehingga dengan uang tunai Rp.10.000 atau Rp.20.000 pun kita sudah bisa berwakaf.

 

Sudah dipastikan berwakaf tunai sangatlah menguntungkan, karena uang tunai dapat diolah dan dimanfaatkan oleh sang nazhir sehingga uang tersebut terus ada dan kebaikannya pun terus mengalir untuk sang wakif. Jangan ragu untuk memulai kebaikan meskipun dari hal yang kecil sekalipun. Di sisi lain, kita bisa berwakaf dengan menabung sedikit demi sedikit. Misalnya satu hari menabung Rp.5.000 untuk wakaf, dalam satu tahun sudah terkumpul sekitar 1,8 juta rupiah. Cukup besar bukan? Jika kita melakukannya dengan ikhlas dan kontinyu, yang awalnya sedikit, lama-lama menjadi bukit.

 

_______

 

Wakaf sudah disarankan dan dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Wakaf sendiri pertama kali dicontohkan oleh Rasulullah SAW saat membangun Masjid Kuba di Madinah. Wakaf sangat disarankan karena pahalanya yang tidak terputus bahkan hingga sang wakif telah meninggal dunia.

 

Barang yang diwakafkan tentunnya harus sesuatu yang bersifat tidak habis dan dapat diolah, karena benda wakaf harus bisa memberi manfaat dan wujud atau nominalnya masih terpelihara sampai kapanpun. Bila barang tersebut tidak bisa memberi manfaat secara kontinyu karena hanya bisa dipakai sekali, seperti makanan, maka barang tersebut tidak bisa diwakafkan. Namun barang tersebut dapat dibagikan dan bersifat sedekah.

 

Perlu diketahui bahwa wakaf tidak selalu bersifat kegiatan keagamaan secara langsung loh. Wakaf boleh juga dimanfaatkan untuk keluarga dan kerabat dan boleh untuk masyarakat umum. Seperti yang dicontohkan para sahabat nabi, Umar ra mewakafkan kebunnya, Ustman mewakafkan sumber air yang melimpah dan Khalid bin Walid ra mewakafkan peralatan perang.

 

Lalu barang apa saja yang dapat diwakafkan? Seperti yang disebutkan sebelumnya, barang tersebut harus bersifat tidak habis dan bermanfaat, contohnya: tanah, uang, kebun, rumah, peralatan rumah tangga, dll. Tentunya barang tersebut dapat dimanfaatkan secara kontinyu dan berkala.

 

__________________

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.