Ibadah, Pengetahuan Umum

Begini Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan

 

Banyak yang masih bingung bagaimana cara menghitung zakat penghasilan. Kebanyakan umat muslim menganggap setiap menerima gaji bulanan, maka langsung dipotong 2,5% dan dikeluarkan zakatnya.

 

Memang ada dua sahabat yang pernah mempraktikkan hal demikian yakni Ibnu Abbas dan Muawiyyah. Akan tetapi, jumhur sepakat bahwa zakat penghasilan sama dengan haul zakat emas dan perak, yakni dihitung 1 tahun.

 

Berikut ini cara menghitung zakat penghasilan secara mandiri:

1. Catat secara rutin jumlah simpanan dari gaji setiap bulannya.

Misalkan bulan Muharram, Anda berhasil menyimpan 1juta. Bulan Safar, disimpan lagi 500ribu dari gaji. Bulan Rabiul Awal disimpan lagi 1juta. Bulan Rabiul Akhir 2juta. Bulan Jumaidil Awal 1juta. Jadi, sudah tersimpan 5,5juta. Catatlah secara kontiniu jumlah dan bulannya ini di buku khusus.

 

2. Hitung jumlah total simpanan

Setiap membuat catatan, buatlah total sementara simpanan tersebut. Sehingga akan terlihat nantinya di bulan manakah harta mencapai nishob.

 

3. Cek harga perak/emas

Jika setelah di totalkan misal seperti contoh di atas, di bulan kelima yakni Jumaidil Awal, total simpanan dari gaji adalah 5,5juta. Lalu, ceklah berapa harga 85gr emas saat itu atau harga 595gr perak, tergantung pedapat yang Anda yakini.

Taruhlah saat itu harga 595gr perak= 5juta. Maka dengan demikian simpanan gaji Anda telah mencapai nishob. Catat dan tandai tanggal dan bulan saat perhitungan nishob itu sampai. Misal 12 Jumaidil Awwal 1438H.

 

4. Bayarkan zakat di tahun berikutnya

Pada tanggal 12 Jumaidil Awwal 1439H, total simpanan Anda dari gaji adalah 10juta. Maka, Anda mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari 10juta yakni: 250ribu.

NAMUN, jika pada tanggal 12 Jumaidil Awaal 1439H, ternyata total simpanan gaji selama 1 tahun itu tersisa 4juta. Maka, kewajiban zakat penghasilan menjadi gugur karena nishobnya tidak lagi tercapai.

 

Agar lebih jelas dan menjauhkan diri dari perkara yang meragukan, ada baiknya kita memahami lebih dalam tentang zakat penghasilan dengan membaca buku-buku terkait. Sebab, ada banyak pandangan mengenai masalah ini.

 

Jika tidak mampu memahami sendiri, bertanyalah pada ulama ataupun orang yang lebih tahu dan paham. Sehingga kita tidak serta merta beramal tanpa ilmu atau hanya mengikut suatu golongan tanpa tahu hadits atau ayat yang mendasarinya.

 

Semoga kita termasuk golongan yang berhati-hati dan amanah terhadap harta yang dititipkan Allah pada kita. Aamiin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.