Oleh: Fatchul Umam
Banyak pendapat menganjurkan agar membayarnya seperti contoh zaman Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam, yaitu membayar dengan makanan pokok seperti kurma yang siap dinikmati atau berupa bahan mentah gandum yang masih harus diproses berikutnya sehingga bisa dinikmati. Mengingat beras masih perlu proses untuk memasaknya dan perlu bahan bakar serta ketika menikmatinya sangat perlu lauk pauk, apakah perlu ditambahkan sejumlah uang untuk maksud tersebut? Bila merujuk kepada hadits yang ada, hal tersebut tidak menjadi pembicaraan pada zaman Nabi. Intinya, tujuan zakat fitr adalah untuk fitr (berbuka, tidak berpuasa pada Hari Idul Fitri).
أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ، يَقُولُ: كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
Bahwasanya Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallāhu ‘anhu berkata, “Kami membayar zakat fitr 1 sha’ makanan, 1 sha’ gandum, 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ kismis.” (Musnad Asy-Syāfi’ī)
أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ: كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
Bahwasanya Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallāhu ‘anhu berkata, “Kami membayar zakat fitr 1 sha’ makanan, 1 sha’ gandum, 1 sha’ kurma, 1 sha’ keju, atau 1 sha’ kismis.” (Shahīh Al-Bukhārī)
Kebutuhan orang tentu berbeda-beda dan sudah tentu orang fakir dan miskin sejak zaman Nabi juga membutuhkan pakaian dan uang untuk memenuhi kebutuhan yang lain. Namun, tidak ada contoh bahwa di zaman Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam zakat fitr dibayarkan dalam bentuk nilainya saja.
Mazhab Hanafi memberikan alasan yang cukup logis. Bila suasana ekonomi masyarakat sangat membutuhkan makanan, maka membayar zakat fitr dalam bentuk makanan lebih mulia daripada membayar nilai yang sesuai dengan ukuran makanan pokok. Tetapi, bila kebutuhan makanan sudah tidak ada masalah dan kebutuhan yang lain masih diperlukan, maka membayar sesuai dengan nilainya akan lebih mulia.
Yang jelas, pada dasarnya, melaksanakan ibadah seperti zakat fitr harus dilaksanakan sesuai dengan contoh, yaitu membayarnya dengan makanan pokok dengan ukuran seperti yang ditentukan Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam kecuali adanya alasan yang sangat penting sekali.