Sahabat Amal, banyak dari kita yang masih menggunakan rekening di bank konvensional atas berbagai alasan. Bisa karena aturan tempat kerja, atau kebutuhan transaksi lainnya. Mau tidak mau kita “terpaksa” menerima hasil bunga bank, yang oleh jumhur (mayoritas) ulama tetapkan sebagai Riba.
Bunga bank ternyata memenuhi kriteria Riba seperti pada zaman Rasulullah SAW. Menggunakan dana Riba –atau yang akan kita sebut dengan Dana Non Halal—hukumnya dosa. Menggunakan Dana Non Halal sebesar 1 Dirham saja, dosanya sama dengan 36 kali berzina dengan ibu kandung sendiri. Rasulullah SAW juga bersabda, bahwa barang siapa yang tubuhnya tumbuh dari uang Riba, maka nerakalah tempatnya.
Lantas, bagaimana dengan uang Riba yang terlanjur ada dalam rekening kita? Uang Riba atau Dana Non Halal yang ada dalam rekening kita, jangan dibiarkan saja. Keluarkan dana tersebut dan berikan ke lembaga sosial yang biasa mengurus kebutuhan masyarakat umum.
Hal yang harus diingat, Dana Non Halal tidak boleh digunakan untuk berzakat, berinfaq, atau amal shaleh lain. Meski begitu Dana Non Halal tetap bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial yang bermanfaat untuk publik secara luas.
Dana Non Halal sendiri berbeda dengan Dana Haram. Dana Haram adalah dana yang didapatkan dengan cara yang haram, dan haram pula untuk digunakan. Contohnya, uang hasil menipu, korupsi, mencuri, dan lain-lain. Dana Non Halal pun didapatkan dengan jalur haram, namun masih halal untuk dimanfaatkan.
Menjadi seorang Muslim berarti mampu membedakan mana yang halal, dan mana yang haram. Mari terus mendidik diri agar senantiasa terhindar dari perkara-perkara yang bathil.
“Janganlah kalian campur-adukkan antara kebenaran dan kebathilan, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya.” (Q.S. Al-Baqarah: 42)*
*Disarikan dari Live Talkshow “Ibadah dengan Harta”, bersama Fatchul Umam (Dewan Syariah Rumah Amal Salman) di Radio KLCBS 100.4 FM. Setiap Selasa, Pkl. 09.00-10.00 WIB
_______________________