Pendidikan akhlak adalah usaha-usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk menanamkan nilai-nilai, ataupun ataupun norma-norma tentang budi pekerti, sehingga manusia dapat memahami dan mengerti, serta mengamalkan norma-norma tentang budi pekerti itu sendiri.
Baik buruknya akhlak ataupun budi pekerti seseorang adalah satu penilaian yang diberikan oleh masyarakat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh manusia. Parameter ukuran baik buruknya perbuatan manusia itu diukur berdasarkan norma-norma agama, ataupun norma-norma adat istiadat dari masyarakat itu sendiri. Islam menentukan, bahwa untuk mengukur baik buruknya suatu perbuatan manusia adalah berdasarkan syariat agama yang bersumber dari wahyu Allah SWT, yaitu al quran dan hadist Rasulullah SAW. Melaksanakan pendidikan akhlak, adalah bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, keteraturan dan kedamaian ditengah-tengah masyarakat. Dengan akhlak yang tertanam didalam diri seseorang, maka orang tersebut tentu akan berusaha untuk berbuat yang terbaik bagi diriya dan juga bagi masyarakatnya.
Dalam ajaran Islam masalah akhlak bukanlah hanya sekedar untuk mewujudkan ketenteraman ditengah-tengah masyarakat, tetapi juga berhubungan dengan kwalitas keimanan seorang muslim. Karena akhlak seseorang pasti mempengaruhi tingkah laku. Orang yang tidak memiliki akhlak, maka perbuatan dan tingkah lakunya akan jauh dari sikap terpuji. Maraknya perbuatan maksiyat yang oleh masyarakat dinilai sebagai sebuah perbuatan yang lazim, adalah sebuah bukti telah terjadinya krisis akhlak ditengah-tengah masyarakat.
Berdasarkan fakta-fakta diataslah, maka pendidikan akhlak dalam Islam sangat diutamakan. Sehingga Islam sangat mendorong pelaksanaan pendidikan akhlak dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan etimologi, kata akhlak berasal dari bahasa arab,yaitu bentuk jamak dari kata khulq, yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku, atau tabiat. Sedangkan Ahmad Amin mengatakan, bahwa akhlak adalah kebiasaan kehendak. Ini berarti bahwa kehendak itu bila dibiasakan dalam ujud tingkah laku, maka kebiasaan itu akan disebut akhlak. Contohnya; bila kehendak itu dibiasakan memberi, maka kebiasaan itu disebut akhlak dermawan.
Di dalam Ensiklopedi Pendidikan dikatakan, bahwa akhlak ialah budi pekerti, watak, kesusilaan (kesadaran etik dan moral), yaitu kelakuan baik yang merupakan akibat dari sikap jiwa yang benar terhadap khaliknya, dan terhadap sesama manusia.
Senada dengan ungkapan diatas, Imam Ghazali mengungkapkan dalam kitab Al ihya ulumuddin pengertian akhlak sebagai berikut ; al khuluq ialah sifat-sifat yang tertanam dalam jiwa, yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pertimbangann dan pemikiran.[4]
Jadi pada hakikatnya khulq atau budi pekerti atau akhlak adalah suatu kondisi atau sifat yang telah meresap dalam jiwa dan menjadi keperibadian, hingga dari situ timbullah berbagai macam perbuatan yang secara spontan dan mudah tanpa dibuat-buat dan tanpa memerlukan pemikiran. Apabila dari kondisi tersebut timbul tingkah laku yang baik dan terpuji menurut pandangan syariat dan akal pikiran, maka ia dikatakan telah memiliki akhlak atau budi pekerti mulia. Namun sebaliknya apabila yang lahir adalah kelakuan yang buruk yang bertentangan dengaan syariat Islam dan norma-norma yang ada dalam masyarakat, maka disebutlah ia telah melakukan perbuatan tercela dan tidak berakhlak.
Al Khulq disebut sebagai suatu kondisi atau sifat yang telah meresap atau terpatri dalam jiwa. Seandainya dalam situasi spontan dan secara tiba-tiba seseorang berinfak, padahal berinfak bukanlah menjadi kebiasaannya, maka orang seperti ini belumlah bisa disebut sebagai orang dermawan, karena berinfak tersebut bukanlah pantulan dari keperibadianya. Juga disyaratkan suatu perbuatan dapat dinilai baik apabila timbulnya perbuatan itu dengan mudah sebagai suatu kebiasaan tanpa memerlukan pemikiran. Sebab seandainya ada seseorang yang memaksakan dirinya untuk mendermakan hartanya untuk seseorang atau memaksakan hatinya untuk berbuat setelah dipikir-pikir lebih dahulu, apakah berderma ini menguntungkan bagi dirinya atau tidak, maka orang seperti ini belumlah disebut sebagai orang yang berakhlak dermawan.
Dalam kaitan pengertian akhlak ini, Ulil Amri Syafri mengutip pendapat Nashiruddin Abdullah, yang menyatakan bahwa, secara garis besar dikenal dua jenis akhlak; yaitu akhlaq al karimah (akhlak terpuji), akhlak yang baik dan benar menurut syariat Islam, dan akhlaq al mazmumah (akhlak tercela), akhlak yang tidak baik dan tidak benar menurut syariat Islam. Akhlak yang baik dilahirkan oleh sifat-sifat yang baik pula, demikian sebaliknya akhlak yang buruk terlahir dari sifat yang buruk. Sedangkan yang dimaksud dengan akhlaq al mazmumah adalah perbuatan atau perkataan yang mungkar, serta sikap dan perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat Allah, baik itu perintah maupun larangan Nya, dan tidak sesuai dengan akal dan fitrah yang sehat.
Memahami jenis akhlak seperti yang disebutkan diatas, maka dapat disimpulkan, bahwa akhlak yang terpuji, adalah merupakan sikap yang melekat pada diri seseorang berupa ketaatan pada aturan dan ajaran syariat Islam yang diujudkan dalam tingkah laku untuk beramal, baik dalam bentuk amalan batin seperti zikir dan doa, maupun dalam bentuk amalan lahir seperti ibadah dan berinteraksi dalam pergaulan hidup ditengah-tengah masyarakat. Sedangkan akhlak yang tercela, adalah merupakan sikap yang melekat pada diri seseorang, berupa kebiasaan melanggar ketentuan syariat ajaran Islam yang diujudkan dalam tingkah laku tercela. Baik dalam bentuk perbuatan batin seperti hasad, dengki, sombong, takabbur, dan riya, maupun perbuatan lahir seperti berzina, menzalimi orang lain, korupsi dan perbuatan-perbuatan buruk lainnya.