Pengmas Dosen adalah singkatan dari “Pengabdian kepada Masyarakat Dosen.” Ini adalah salah satu dari tiga pilar utama dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi di Indonesia, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam konteks ini, dosen memiliki kewajiban untuk menerapkan keahlian akademis mereka untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Pengmas Dosen sering kali menjadi bagian dari kewajiban profesional dosen di perguruan tinggi dan dapat menjadi salah satu syarat dalam kenaikan jabatan akademik.
Dalam hal ini dosen PKN STAN melakukan kegiatan Pengmas Dosen pada Koperasi Serba Usaha Pundi Insan Sejahtera (KSU PIJAR). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut dalam bentuk pelatihan dan pendampingan pembuatan laporan pajak/SPT Badan tahun 2023 dan Penyusunan SOP perpajakan koperasi (KSU PIJAR). Kegiatan ini berlangsung mulai dari bulan Maret hingga Mei 2024, selain bertemu langsung kegiatan ini juga diadakan via zoom meeting.