Sobat pundi, agama Islam mengajarkan umatnya buat berbagi dan menolong sesama, karena dalam hadits Rasulullah bersabda kalau tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Sobat pundi pasti tahu, kalau dalam setiap harta yang Sobat pundi punya, sebenarnya ada hak-hak orang lain yang harus dikeluarkan dan diberikan pada yang berhak. Baik itu berupa zakat, infak, sedekah, maupun wakaf. Terus, apa sih perbedaan dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf itu sendiri? Bukannya semuanya sama-sama mengeluarkan harta buat diberikan pada yang berhak? Pasti banyak Sobat pundi yang masih bingung dan sulit ngebedainnya. Biar lebih jelas, kita pelajarin bareng yuk!
1. Zakat
Zakat hukumnya wajib dan termasuk dalam rukun Islam. Pastinya, harta yang dikeluarin saat berzakat itu sama wajibnya kayak kewajiban shalat, puasa, dan haji buat umat yang berkecukupan. Manfaat berzakat berdasarkan pada firman Allah SWT,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah : 103).
Zakat juga ada sebutan-sebutan yang harus kita ketahui. Di antaranya itu, sebutan buat orang-orang yang terlibat di dalam kegiatan berzakat. Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki dan yang menerima zakat disebut mustahiq. Nah, orang yang menerima zakat ini tidak sembarang orang yang boleh menerima. Ada 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat, biasanya golongan ini disebut sebagai asnaf. Delapan golongan itu seperti:
1. Fakir (orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kehidupannya)
2. Miskin (orang yang tidak berkecukupan)
3. Amil (semua pihak yang berkaitan dan bertindak dalam berzakat termasuk di dalamnya kegiatan pengumpulan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat)
4. Mualaf (sebutan bagi non-muslim yang sudah memeluk agama Islam)
5. Gharimin (orang yang berhutang untuk kepentingan sosial, walaupun orang tersebut termasuk ke dalam golongan mampu)
6. Riqab (hamba sahaya atau budak)
7. Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar yang merantau)
8. Fi Sabilillah (pejuang di jalan Allah SWT)
Nah, dari jenisnya, zakat itu terbagi menjadi 2 (dua) jenis, ada zakat fitrah dan ada zakat maal. Kalau zakat fitrah itu dikeluarin setiap bulan ramadhan dan zakatnya dilakukan sebelum shalat Idul Fitri, sementara kalau zakat maal dilakukan setahun sekali kalau harta sudah mencapai nisab.
2. Infak
Kalau infak itu artinya sedekah dalam bentuk harta benda. Misalnya infak itu kalau sobat memberikan uang ke kotak amal di masjid, memberikan bantuan ke panitia pembangunan mushalla, atau membantu tetangga yang membutuhkan. Tidak ada ketentuan waktu dan tempat, kapan dan di mana harus berinfak. Siapa pun boleh berinfak, tergantung keikhlasannya. Bisa dilakukan dalam waktu lapang ataupun sempit. Nah yuk, kita berinfak kalau begitu sobat
3. Sedekah
Nah, kalau sedekah ini sebenernya segala macam kebaikan yang dilakuin sama sobat sekalian. Tak cuma kebaikan pas sobat memberikan harta benda saja, tapi perbuatan baik seperti membantu teman yang lagi kesusahan, membantu nenek-nenek menyeberang jalan, atau membantu ibu-ibu yang lagi kesusahan mengangkat belanjaan di pasar. Bahkan, senyum saja juga sudah termasuk sedekah, lho. masyaa Allah, betapa mudahnya kita beribadah di mata Allah SWT
4. Wakaf
Wakaf ini bentuk sedekah yang bentuknya aset. Contohnya aset itu kayak tanah, rumah, rumah sakit, masjid, dan bangunan umum lainnya yang sifatnya produktif. Aset dari wakaf nilainya tidak boleh berkurang dan harus bisa dikembangkan secara syariah dan sesuai prinsip dalam Islam. Hasil pengembangan itu bakal dapat keuntungan yang nantinya bisa digunakan buat kepentingan umat.
Sobat pundi harus tahu nih, kalau Wakaf termasuk ke dalam amal jariyah. Kok bisa gitu? Karena aset wakaf bakal terus punya nilai guna, bahkan sampai orang yang mewakafkan (wakif) meninggal dunia. Amal jariyah inilah yang bakal mengalir terus pahalanya, sebagaimana dikutip oleh RasulullahSAW, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih.” (HR. Muslim).
Nah, berwakaf itu juga bisa pakai uang tunai yang dikasih ke nazhir (pengelola wakaf) buat dikelola lagi. Karena sekarang teknologi sudah canggih, wakaf itu bisa dilakukan di mana aja.
Nah begitu kira-kira perbedaan antara zakat, infak, sedekah dan wakaf sobat pundi. Semoga bermanfaat dan bisa dipraktekkan ya. Bismillah yuk ziswaf ke Yayasan Pundi Rakyat.