Di Sudan, sejak tahun 1986, zakat diwajibkan oleh negara dan diatur dalam UU Zakat Nomor 1406. Saat itu juga dibentuk langsung Dewan Zakat (Zakat Chamber) yang merupakan lembaga independen. Secara struktur, Dewan Zakat bertanggung jawab langsung pada presiden di bawah Direktorat Jenderal Dewan Zakat dan berhubungan langsung dengan Kementerian Sosial.
Sebelumnya, zakat di Sudan berada di bawah Direktorat Pajak. Sifatnya masih belum wajib. Akibatnya terjadi ketimpangan sehingga ditetapkan zakat wajib bagi muslim dan dibayarkan ke Dewan Zakat. Sementara pajak untuk nonmuslim dan dibayarkan ke negara.
Dewan Zakat ini dibentuk dengan sistem federal dimana setiap wilayah atau provinsi ada Dewan Zakat masing-masing. Setiap Dewan Zakat berwenang penuh dalam pemungutan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Zakat yang dihimpun di provinsi tidak disetorkan ke pusat melainkan dikelola mandiri oleh Dewan Zakat untuk wilayah itu.
Karena sebelumnya zakat masih bersifat sukarela, kecenderungan membayar zakat pun menjadi rendah. Hingga di tahun 1990, akhirnya dikeluarkan aturan baru bahwa zakat adalah wajib dan adanya sanksi bagi yang tidak membayar zakat. Sanksi itu berupa denda maksimal 2x lipat dari zakat yang harus ditunaikan atau hukuman penjara satu tahun.
Tahun 2001, pemerintah Sudan membentuk Zakat Act 2001 yang berisi aspek zakat mendetail seperti ketetapan zakat penghasilan yang digolongkan dalam 2 jenis, zakat atas upah dan zakat atas gaji. Zakat Act berupa pedoman dan aturan-aturan teknis operasional perzakatan.
Zakat Act 2001 menampakkan hasil. Lajur perolehan zakat di Sudan meningkat drastis. Semula di tahun 1990 terkumpul dana zakat sebanyak 27,8 juta dinar Sudan. Tahun 2003 naik menjadi 19,2 miliar dinar Sudan. Bahkan di tahun 2008 terus naik mencapai 128 juta dolar AS.
Tahun 2003, dana zakat yang didistribusikan mencapai 16,1 miliar. Sudan berhasil mengelola zakatnya dengan membentuk sebuah lembaga pendidikan khusus perzakatan yang sepenuhnya dibiayai Dewan Zakat dengan nama High Institute of Zakat Science.
Dewan Zakat berkewajiban memastikan setiap rumah orang miskin di Sudan selalu tersedia makanan pokok. Serta memastikan pula mereka sukses dalam sektor pemberdayaan petani, nelayan, peternakan, dan pengrajin. Hasilnya, Sudan menjadi eksportir daging dan produk peternakan terpenting bagi negara-negara Arab. Walau dibandingkan dengan Indonesia, indeks pendapatan Sudan masih rendah 2x lipatnya, tapi Sudan berhasil dalam pemenuhan kebutuhan dasar penduduknya.
Ada beberapa karakter yang membuat Sudan mampu menjadikan zakat sebagai sarana penekan angka kemiskinan ini:
-Perluasan kategori hata wajib zakat seperti zakat hasil sewa dan profesi
-Kewajiban zakat bagi seluruh rakyat sudan beragama Islam baik sedang di Sudan atau di luar Sudan
-Adanya dewan pengawas di setiap Dewan Zakat wilayah
-Penerapan sanksi bagi yang tidak menunaikan zakat
-Bersinergi dengan Kementerian Penyuluhan Masyarakat
-Pengelolaan zakat mengikuti otonomi daerah nonsentralistik
-Amil zakat mendapat hak sebagai pegawai pemerintah
-Pendapat zakat 10% untuk operasional dan lebihnya hingga 12,5% untuk amilin
-Adanya mekanisme pengawasan dari masyarakat
Sumber: Buku Pengelolaan Zakat yang Efektif (2016), Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia.
__