Pengetahuan Umum, Sedekah

Sudah Halalkah Harta yang Diinfakkan?

 

“Wahai sekalian manusia sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik), Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib.”

(H.R Muslim no. 1015)

 

Maha Suci Allah, tidaklah Islam dan seluruh aspeknya selain mengandung sesuatu yang baik. Kebaikan, kebenaran, dan kejelasan menjadi hal yang diberikan penekanan dalam Islam kepada umatnya. Infak atau memberikan harta dalam rangka beramal pun termasuklah di dalam hal ini.

 

Berinfak, bersedekah, dan berzakat adalah amalan-amalan mulia dalam Islam. Amal-amal ini sering disebut sebagai amal penyucian diri dan harta. Suci berarti bersih dan baik, sesuatu yang bernilai tinggi.

 

Lantas, pernahkah kita berpikir apakah harta yang kita infakkan sudah jelas kehalalannya? Apakah sesuai logika jika kita ingin menyucikan diri dan harta tapi dengan menggunakan harta yang tidak halal? Ibaratnya mandi untuk membersihkan badan tapi menggunakan air bekas cucian pakaian.

 

Tidaklah Allah menerima sesuatu selain dari yang baik. Hadits di seharusnya cukup membuat kita mengurut kembali apakah harta yang kita akan infakkan benar-benar baik? Benar-benar jelas kehalalannya dan tidak ada syubhat?

 

Dahulu, di zaman Rasul Ka’bah pernah mengalami kerusakan sehingga harus direnovasi. Ka’bah yang dijaga kesuciannya ini akhirnya direnovasi dengan dana infak dari setiap kabilah.

 

Apa yang menjadi poin adalah bagaimana syarat dari dana yang diinfakkan, infak tersebut disyaratkan bukan berasal dari hasil prostitusi, bukan dari hasil transaksi riba, dan bukan karena hasil kezaliman pada orang lain, semua harus dari harta yang halal.

 

Inilah yang dinamakan kehati-hatian dan menjaga diri dari apa-apa yang haram.

Harta sendiri ada tiga jenisnya berdasarkan keharamannya:

1. Harta yang haram karena zatnya, seperti babi, benda najis, harta ini tidak diterima dan wajib dikembalikan ke pemiliknya atau dimusnahkan.

 

2. Harta yang haram berkaitan dengan hak orang lain, seperti barang curian. Sedekah ini tidak diterima dan wajib dikembalikan ke pemiliknya

 

3. Harta yang haram karena pekerjaannya, seperti harta riba atau menjual barang haram. Ini juga tidak diterima dan wajib menjauhkan harta tersebut dan dibersihkan.

 

Maka, sudah sepatutnya kita menjaga diri dari segala keharaman terutama dalam harta benda dan penghasilan. Apa-apa yang haram tidaklah membawa pada kebaikan. Sebaliknya, harta haram hanya akan membawa bencana dan menahan kita dari surga. Lebih lama hisab dan pertanggung jawabannya di hadapan Allah.

 

Jagalah diri kita, harta kita, dan kehidupan kita dari yang haram. Tinggalkanlah dan teruslah memohon taufik dari Allah agar selalu dilingkupi dengan apa-apa yang halal. Wallahu a’lam.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *