Ibadah, Pengetahuan Umum

Tentang Zakat Maal Bolehkah Menumpuk Kekayaan?

 

Oleh: Fatchul Umam – Dewan Syariah Rumah Amal Salman

 

Dan mereka yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah maka berilah kabar gembira kepada mereka tentang akan datangnya siksaan yang sangat pedih. (at-Taubah, 34).

 

Ketika turun ayat ini, banyak sahabat Nabi yang merasa keberatan dan merasakan kesedihan yang dalam. Mereka saling membicarakan ancaman bila menyimpan emas dan perak dan bertanya-tanya apa gerangan maksud firman Allah tsb. Bahkan di antara mereka banyak yang mengira bahwa Allah telah menilai adanya bahaya yang besar dan jelek terhadap emas dan perak sehingga berusaha menjauhi dengan serius untuk tidak menyimpan emas dan perak.

 

Mereka kemudian bertanya-tanya ‘Bila demikian, kami bekerja harus mencari jenis harta apa untuk pembiayaan anak-anak kami?’ Umar bin Khattab kemudian berbicara kepada para sahabat dan bertekad untuk mencari penjelasan kepada Rasulullah Saw.

 

Umar Ra. mengunjungi Rasulullah Saw kemudian bertanya: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya para sahabatmu merasa keberatan terhadap ayat ini’.

 

Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah tidaklah mewajibkan zakat kecuali untuk membersihkan harta-harta kalian yang masih ada, tetapi Allah telah mewajibkan aturan pembagian warisan untuk keluarga kalian yang engkau tinggalkan’. Mendengar ini Umar Ra kemudian bertakbir. Rasulullah Saw. bersabda lagi: ‘Maukah aku tunjukkan sesuatu yang terbaik untuk disimpan? Yaitu wanita yang shalihah yang apabila memandangnya memberikan kesenangan, apabila menyuruhnya untuk sesuatu ia siap selalu dan apabila ditinggal pergi ia selalu menjaga dirinya’. (Abu Dawud dari Ibnu Abbas).

 

Maksud Rasulullah Saw dari kata menginfakkan di jalan Allah Swt adalah dengan membayar zakatnya.

Setelah ini semua disampaikan kepada para sahabat, Umar Ra. kemudian menyampaikan lagi sabda Rasulullah Saw, ketika Umar Ra bertanya: Apa maksud perkataan Rasulullah : Celakalah bagi emas dan perak, kalau demikian apa yang kami simpan? Beliau Saw bersabda: ‘Hendaknya milikilah lesan yang selalu berdzikir, hati yang selalu bersyukur dan isteri yang selalu siap menolong untuk urusan akherat’. (Musnad Ahmad).

 

Pasti dalam hal ini banyak yang bertanya-tanya juga, apa maksud larangan menyimpan. Menurut Abu Dzar adalah larangan menyimpan di luar batas kewajaran. Ahli tafsir menyimpulkan pendapat Abu Dzar ini karena Rasulullah ketika itu pernah mengalami masa yang sulit sekali sehingga melarang menyimpan harta, sedangkan negara berusaha untuk meagatasi kesulitan keuangan untuk mengangkat perekonomian negara dari bahaya kemiskinan yang lebih besar.

 

Artinya kita juga dibolehkan menyimpan harta kekayaan dengan syarat harus membayar zakatnya, senilai 2,5% dari total, bila sudah memenuhi syaratnya. Yaitu sampai nisab, senilai 85 gr emas 24 karat, dan jangka waktu penyimpanannya sudah mencapai satu tahun hijriyyah. Pada tahun berikutnya harta yang sama tsb juga dilakukan perhitungan untuk membayar zakatnya dengan cara perhitungan yang sama.

 

Bagi orang yang punya harta, tetapi tidak membayar zakat maka akan mendapat ancaman siksa neraka. Sebaliknya bila memang tidak menyimpan harta kekayaan, tetapi bahkan membelanjakannya untuk jalan yang tidak benar seperti berlaku boros, atau menggunakan hartanya untuk tindakan yang tidak sesuai dengan syariat, maka termasuk yang akan mendapat ancaman Allah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *