Ibadah, Pengetahuan Umum

Zakat oleh: Drs. Fatchul Umam, MBA. (Dewan Syariah Rumah Amal)

oleh: Drs. Fatchul Umam, MBA.
(Dewan Syariah Rumah Amal)
Zakat secara bahasa berarti barakah, tumbuh, atau suci. Secara istilah berarti ibadah yang diwajibkan kepada setiap muslim untuk memberikan sebagian kecil hartanya bila harta tersebut telah memenuhi syarat yang ditentukan, dengan tujuan untuk membersihkan diri dan hartanya.
Zakat yang ditunaikan oleh seorang muslim sejatinya berfungsi untuk membersihkan diri serta mensucikan diri dari harta yang dimiliki.
Pada Al-Qur’an dan Hadits, kata sedekah, infaq, dan turunannya sering dipakai untuk makna zakat. Hal tersebut tertuang dalam surat At-Taubah ayat 103:
Ambillah sedekah (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Ada pula ayat mengenai pembagian zakat yang menggunakan kata sedekah dalam bentuk jamak, seperti dalam surat At-Taubah ayat 60, yakni:
Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Disebutkan pula dalam surat Al-Munafiqun ayat 10 mengenai penyesalan orang-orang yang telah meninggal dunia karena tidak membayar zakat. Penyesalan tersebut amat luar biasa sehingga mengharapkan kehidupan kembali agar dapat menunaikan sedekah (zakat). Arti ayatnya ialah:
Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah (membayar zakat) dan aku termasuk orang-orang yang saleh?
Ada pun dalam surat Al-Baqarah ayat 267, zakat menggunakan kata Infaq.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (bayarlah zakat) dari sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Lalu pada surat At-Taubah ayat 34, Allah SWT menyebut orang-orang yang tidak membayar zakat dengan sebutan ‘tidak menafkahkannya di jalan Allah.’ Berikut arti surat tersebut:
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya (membayar zakatnya) pada jalan Allah, maka berilah kepada mereka kabar gembira berupa siksaan yang pedih.
================
Sebagai seorang muslim tentu kita hafal rukun Islam yang lima. Salah satu dari kelima rukun tersebut adalah membayar zakat.
Zakat banyak diterangkan dan diriwayatkan oleh banyak  ahli hadis. Salah satunya ialah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Shahih Muslim yaitu ketika Jibril As datang mengajari para sahabat tentang rukun Islam, rukun Iman dan Ihsan:
Dari Abdullah bin Umar ra., ia berkata Ayah saya berkata:
“Suatu hari ketika kami duduk-duduk di dekat Rasulullah Saw, tiba-tiba muncul seorang laki-laki yang memakai pakaian yang sangat putih dan rambutnya hitam pekat, tidak nampak tanda-tanda bekas perjalanan padanya dan tidak ada seorang pun di antara kami yang mengenalnya hingga dia duduk di hadapan Nabi Saw. Lantas ia menyentuhkan kedua lututnya pada kedua lutut beliau dan meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua paha beliau seraya berkata, “Wahai Muhammad, terangkanlah kepadaku tentang Islam!” Rasulullah Saw. menjawab, “Islam itu adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak (benar) selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah apabila engkau mampu melakukannya.”
Orang itu berkata, “Engkau benar”. Kami heran, ia bertanya lalu membenarkannya. Orang itu berkata lagi, “Terangkanlah kepadaku tentang iman!” Beliau SAW. menjawab, “Engkau beriman kepada Allah, kepada malaikat-malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada utusan-utusan-Nya, kepada hari akhir, dan engkau beriman kepada takdir yang baik dan yang buruk”. Orang itu berkata, “Engkau benar. Terangkanlah kepadaku tentang iḥsān!” Beliau bersabda, “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Jika engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu.”
Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang hari kiamat!” Beliau menjawab, “Orang yang ditanya tidaklah lebih tahu daripada yang bertanya”. Orang itu berkata, “Terangkan tentang tanda-tandanya!” Beliau menjawab, “Jika budak perempuan telah melahirkan tuannya, jika engkau melihat orang-orang yang tak beralas kaki, tanpa mengenakan pakaian, sangat miskin, dan pekerjaannya menggembalakan kambing, mereka berlomba-lomba mendirikan bangunan yang megah”. Lantas orang itu pergi. Nabi SAW. diam sebentar lalu bersabda, “Wahai Umar, tahukah engkau siapakah yang bertanya tadi?” Aku jawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Beliau bersabda, “Dia adalah Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian”
(Shahih Muslim)
Dari uraian hadits tersebut dapat kita dapati bahwa perintah membayar zakat terdapat dalam rukun islam urutan ketiga. Adapun hadis tentang rukun Islam yang paling banyak diketahui berbunyi sebagai berikut:
Dari Abdullah bin Umar Ra. dia berkata Rasulullah Saw bersabda: “Islam dibangun atas lima dasar: Yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah, bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa Ramadlan.” Sahih Bukhari.
====================
Pada masa awal kekhalifahan Abu Bakar As-Siddiq, umat muslim banyak yang murtad kecuali Quraisy, Madinah, dan Bahrain.
Muslim yang murtad tersebut terkategori menjadi dua yaitu, pertama murtad kembali kepada kekafiran, menolak ajaran islam, dan menolak nubuwwah Nabi Muhammad SAW. Ada yang mengikuti Musailamah dan orang yang mengaku sebagai nabi baru dan ada pula yang kembali pada masa jahiliyah.
Kedua, murtad karena memisahkan kewajiban ibadah. Di satu sisi masih menjalankan ibadah namun di sisi lain menolak untuk membayar zakat. Mereka berkata: Kami tetap menegakkan shalat, tetapi tentang harta kami adalah milik kami jangan engkau minta paksa dari kami.
(lihat Ali Thonthowy, Sirah Abu Bakar as-Siddiq, Darul Manarah, Jeddah, 1986M-1406H, hal 175).
Pada saat yang sama, banyak penguasa di berbagai daerah dan kerajaan Romawi menjadi ancaman terhadap kaum muslimin. Namun Khalifah Abu Bakar tetap teguh untuk mengembalikan kekuatan serta menegakkan syariah Islam.
Ada sebuah kisah riwayat Shahih Bukhari dan Muslim yang menceritakan bahwa ada yang murtad menjadi kafir pada masa sepeninggal wafat Rasulullah SAW dan kepemimpinan dipegang oleh Khalifah Abu Bakar As-Siddiq.
Pada saat itu Abu Bakar As-Siddiq banyak ditentang oleh Umar Ra, Ubaidah, Salim R. Anhuma, dan sahabat yang lain mengenai ketegasannya dalam memerangi mereka yang murtad tersebab menolak untuk membayar zakat.
Namun Khalifah Abu Bakar As-Siddiq dengan tegas menjawab: Demi Allah saya akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. Ketahuilah bahwa zakat adalah hak harta benda. Demi Allah kalau mereka menolak membayar zakat secara sempurna yang dulu mereka tunaikan kepada Rasulullah Saw, maka saya akan perangi mereka.
(lihat Ali Thonthowy, Sirah Abu Bakar as-Siddiq, Darul Manarah)
Kemudian Umar Ra berkata: Demi Allah, saat itulah saya baru paham bahwa Allah telah melapangkan pemahaman di dalam dada Abu Bakar (untuk melawan mereka yang menolak membayar zakat). Saya mengerti dia benar dan di atas kebenaran.
(Shahih Bukhari)
================
Terdapat ancaman bagi yang menolak untuk membayar zakat yaitu api neraka. Rasulullah SAW pun bahkan memerintahkan untuk memeranginya.
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Ali Imran 180)
‘Orang yang berharta tetapi dia bakhil’ adalah orang yang tidak mau membayar zakat harta (Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an, Tafsir Qurtubi, Muhammad bin Ahmad al-Qurtubi, 4, hal 291). Orang-orang tersebut diancam dengan siksaan berupa harta yang mereka simpan itu akan dipanaskan kemudian dikalungkan di lehernya.
Jelasnya, baca arti surat At-Taubah berikut:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah (membayar zakatnya), maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
(QS. At-Taubah 34-35)
Maksud simpanan yang tidak diinfakkan di jalan Allah sehingga diancam siksaan adalah harta simpanan yang sudah mencapai nisab tetapi tidak dibayarkan zakatnya.
Ancamannya adalah hartanya akan dipanaskan di neraka Jahannam. Kemudian harta tersebut akan disetrikakan ke kening, lambung dan punggung (Tafsir al-Qurtubi jilid 4 hal 131).
Allah pun dengan tegas berfirman mengenai ancaman-Nya dalam surat berikut:
“Dan celakalah bagi orang-orang musyrik yang tidak membayar zakat.”
(QS Fussilat 6-7)
Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud tidak menunaikan zakat adalah tidak membersihkan diri dari kemusyrikan, maka dia celaka. Ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa orang kafir akan diancam siksa karena tidak beriman dan tidak mengakui kewajiban membayar zakat. Ancaman ini benar-benar tegas ‘celakalah bagi orang-orang musyrik yang tidak membayar zakat’.
==================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.